Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Ada seseorang membeli sebidang tanah kepada orang lain kemudian orang yang membeIi sebidang tanah itu menemukan sebuah bejana berisi emas di kawasan tanah yang dibelinya itu. Maka orang yang membeli tanah itu berkata kepada orang yang menjualnya, 'Ambillah emasmu karena sesungguhnya saya hanya membeli tanah kepadamu dan tidak membeli emas.' Orang yang menjual tanah itu menjawab, 'Saya menjual tanah dan segala apa yang ada di dalamnya kepadamu.' Kemudian mereka membawa permasalahan itu kepada seorang hakim, maka orang yang mengadili itu bertanya, 'Apakah masing-masing dari kaIian mempunyai anak?' Salah seorang di antara keduanya berkata,'Saya mempunyai anak laki-Iaki.' Dan yang lainnya menjawab, 'Saya mempunyai anak perempuan.' Kemudian sang hakim berkata, 'Nikahkanlah saja anak laki-Iaki itu dengan anak perempuanmu dan berikanlah emas itu agar bisa dimanfaatkan oleh mereka'."
HR Al Bukhari, 3472 ; Muslim, 1721
0 komentar:
Posting Komentar